Polisi membunuh polisi saat pesta narkoba dan seks
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, polisi yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, oleh dua perwira polisi mesti diusut cepat, tuntas, dan transparan. Kinerja penyidik kini dalam sorotan. Motif harus diungkap, apakah kasus murni kriminal atau terkait tugas yang diemban korban.
Baru-baru ini, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Mereka adalah Komisaris YG dan Inspektur Dua (Ipda) HC yang saat ini sudah dipecat. Satu tersangka lagi ialah perempuan bernama M yang pada saat kejadian berada di lokasi dan diduga kuat terlibat dalam perkara pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Syarif Hidayat mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Sedikitnya 18 saksi telah diperiksa secara intensif.
Penanganan perkara juga melibatkan lima ahli di berbagai bidang, termasuk ahli forensik, pidana, dan ahli poligraf bertaraf internasional. Penyidik mendatangkan pendeteksi kebohongan atau poligraf dari Polda Bali untuk menguji kejujuran para saksi.
Penyidik juga melakukan otopsi ulang dan ekshumasi untuk mendapatkan hasil pemeriksaan medis yang akurat. Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang ditandai antara lain adanya luka di beberapa bagian tubuh korban, seperti bagian leher.
”Para tersangka dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP,” kata Syarif Hidayat, saat konferensi pers, Jumat (6/7/2025).
Syarif berjanji akan bersikap transparan dalam memproses hukum perkara pidana yang melibatkan dua anggota kepolisian sebagai pelaku tersebut. Menurut Syarif, tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu, dia menjamin penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan.
Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam renang di sebuah vila pribadi di lokasi wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, 16 April 2025. Korban yang saat itu tengah berlibur bersama dua rekan sesama polisi dan seorang perempuan diduga dianiaya sebelum diceburkan ke kolam.
Dugaan itu didasarkan pada hasil otopsi dan ekshumasi terhadap jasad korban, di mana ditemukan sejumlah luka, antara lain di bagian leher. Ahli forensik RS Bhayangkara Polda NTB menyatakan, pada saat terjadi kekerasan di bagian leher, korban masih dalam kondisi bernyawa.
Kasus ini viral di media sosial. Banyak yang menyebut kasus ini mirip kasus Fredy Sambo vs Brigadir Joshua karena korban dan pelaku sama-sama polisi. Namun, dalam kasus ini, motif pembunuhan belum dijelaskan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam mengatakan, perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Nurhadi harus segera dibawa ke pengadilan. Alasannya, agar perkara itu segera menemui titik terang sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab tuntutan keadilan bagi korban.
Selain itu, kasus kriminalitas yang melibatkan konflik antara polisi dan polisi lainnya ini harus segera diungkap faktor pemicu dan diperjelas konstruksi perkaranya. Apakah peristiwa itu kriminalitas murni yang dipicu oleh perselisihan dalam hubungan pertemanan atau terkait erat dengan tugas kedinasan yang diemban korban sebagai anggota Bidpropam Polda NTB.
”Jika ini terkait dengan tugas kedinasan korban, problemnya menjadi serius sekali. Jadi tidak sekadar peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Anam, Minggu (6/7/2025).
Menurut Anam, penyidik dari Direskrimum Polda NTB harus mampu menunjukkan fakta apakah kejadian tersebut merupakan pembunuhan yang tanpa disengaja, pembunuhan berencana, atau pembunuhan berencana yang terkait dengan tugas kepolisian.
Apabila ini terkait dengan tugas kepolisian, berarti ada perlawanan terhadap upaya penegakan hukum. Jika hal itu terjadi, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus sangat keras.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku harus pasal dengan pemberatan karena melawan petugas yang sedang menegakkan hukum. Penyidik dituntut profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Anam menambahkan, agar perkara pidana serupa tidak berulang pada siapa pun, sanksi dengan pemberatan harus diberikan secara maksimal. Selain itu, ada pengawalan selama proses hukum berjalan, baik saat di kepolisian maupun saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Saat bersamaan, masyarakat harus mengawasi aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut guna memastikan sanksi yang dijatuhkan benar-benar kuat agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.