Seorang polwan bakar suami sendiri yang juga seorang polisi
Mojokerto-Briptu Fadhilatun Nikmah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Tersangka diduga membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian, di Asrama Polisi Kota Mojokerto. Korban akhirnya meninggal pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB setelah mengalami luka bakar 90%.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan pihaknya prihatin dengan peristiwa ini. Ia menegaskan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Dirmanto pun menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu korban pulang dari kantor lalu terlibat cekcok dengan pelaku di rumah.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.
Dirmanto mengungkap penganiayaan ini baru sekali dilakukan oleh Briptu Fadhilatun. Menurutnya, hal ini terjadi karena tersangka sudah terlalu jengkel terhadap korban.
“Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” tuturnya.
Usai didalami, Dirmanto menyebut tersangka kesal dengan suaminya akibat uang kebutuhan sehari-hari habis digunakan untuk judi online.
“Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online, ini sementara temuan kami,” terang Dirmanto.
Tubuh korban pun mengalami luka bakar hingga 90%. Kondisinya sempat kritis lalu mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
“Pada pukul 12.54 WIB tadi (korban) dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Diketahui, yang membawa korban ke rumah sakit pun pelaku. Setelah api padam, tersangka membawa korban ke RSUD Mojokerto. Saat penanganan medis itulah, tersangka sempat meminta maaf kepada korban.
“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” imbuh Dirmanto.
Briptu Rian sendiri diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu Fadhilatun adalah anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.

