Jaksa perkosa anak 12 tahun
Seorang jaksa yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memerkosa remaja perempuan berusia 12 tahun.
Oknum jaksa berinisial JL (56) ini dilaporkan ke kantor Polres Seram Bagian Barat setelah orangtua korban mengetahui insiden yang menimpa anak mereka.
Adapun Surat Tanda Terima Laporan kasus tersebut bernomor STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas yang dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut.
Menurut Dennie, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum jaksa terhadap korban berlangsung pada 1 Maret 2022.
Kasus itu kemudian langsung dilaporkan orangtua korban ke polisi.
“Laporan itu sudah ada. Sebelum saya di sini (bertugas) sudah kami dalami,” kata Dennie saat dihubungi dari Ambon, Senin (14/3/2022).
Insiden pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan terduga pelaku di depan rumah pelaku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Iya betul (di rumah terduga pelaku),” ujarnya.
Saat itu terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.
Selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah.
Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.
Dennie mengakui perbuatan oknum jaksa terhadap bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun ini terjadi di rumah terduga pelaku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Terkait kasus itu, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk orangtua korban.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.“Masih kita dalami, sekarang masih terus pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.