Polisi ditangkap TNI gegara bawa sabu
Medan – Oknum anggota Biddokkes Polda Sumut, Aiptu Fidel Ferdinan Batee ditetapkan menjadi tersangka usai ditangkap TNI bawa sabu di Kabupaten Asahan. Ini penampakan Aiptu Fidel saat mengenakan baju tahanan propam.
Pantauan detikSumut, Selasa (13/6/2023), Aiptu Fidel turut dihadirkan saat konferensi pers penangkapan sabu-sabu yang melibatkan dirinya. Saat dihadirkan, Fidel turut mengenakan baju tahanan Bidpropam.
Selain Aiptu Fidel, turut dihadirkan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam pengembangan penangkapan sabu-sabu itu. Saat konferensi pers, Aiptu Fidel dihadirkan dengan menghadap belakang. Dia tampak hanya tertunduk.
Setelah selesai pemaparan narkoba itu, Aiptu Fidel lalu digiring ke dalam gedung Ditresnarkoba Polda Sumut bersama tersangka lainnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan pihaknya telah menetapkan Aiptu Fidel menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
“Kami pada tanggal 12 Juni melakukan gelar perkara bersama dengan Bidkum, Irwasda, Propam dengan kesimpulan tersangka kepada Aiptu Fidel Ferdinan Batee,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
“Disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Aiptu Fidel merupakan oknum polisi yang bertugas di Biddokes Polda Sumut. Meski bertugas di Biddokes, Aiptu Fidel bukanlah seorang dokter atau tenaga kesehatan. Fidel merupakan anggota polisi yang dititipkan di Biddokes dalam rangka berobat.
“Anggota itu bukan dokter atau tenaga kesehatan, yang bersangkutan adalah anggota yang dititipkan dalam rangka berobat karena mengidap hepatitis, yang bersangkutan ditempatkan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi,” jelasnya, Kamis (6/8).
Aiptu Fidel ditangkap anggota TNI saat melintas di Asahan menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1976 FB pada Senin (5/6). Barang bukti yang didapati ada sabu seberat 68,45 gram.
“Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu, ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut,” kata Kapendam Kodam I/BB Kolonel Rico.
Kombes Hadi mengatakan Aiptu Fidel terancam sanksi berat hingga sanksi pemecatan. Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, kata Hadi, tidak melindungi dan mentolelir perbuatan dan perilaku oknum yang melanggar disiplin maupun etika profesi. “Sanksi bagi oknum anggota Polri, pelaku narkoba, tegas pecat,” ujar Hadi, Rabu (7/6).
Selain itu, Hadi menyebut bahwa Aiptu Fidel sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan. Fidel tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena sakit yang dideritanya.
“Dia (Aiptu FFB) bukan dokter atau tenaga kesehatan, melainkan anggota Bidokkes pangkat Aiptu, FFB sudah tiga bulan desersi dari tugasnya. Yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis,” tambahnya.
Baca artikel detiksumut, “Penampakan Oknum Polisi Ditangkap TNI Bawa Sabu di Asahan Pakai Baju Tahanan” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6770014/penampakan-oknum-polisi-ditangkap-tni-bawa-sabu-di-asahan-pakai-baju-tahanan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/