Dua Polisi dan 4 warga sipil menculik seorang pria di Garut
Garut – Dua oknum anggota polisi berinisial PW (38), ADP (30) terancam hukuman 12 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota Polri usai menculik seorang pria di Garut. Tidak sendiri, aksi penculikan ini dibantu empat rekannya yang merupakan warga sipil EH (20), ZRM (21), DRN (34) dan IYM (33).
Aksi penculikan yang dilakukan enam orang tersangka ini dilakukan terhadap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, peristiwa ini bermula ketika seseorang berinisial F, melapor telah menjadi korban penculikan sekaligus pencurian kepada Polsek Leles, pada Jumat (16/2) lalu.
“Setelah ditelusuri, korban ini ternyata merupakan pengedar obat-obatan terlarang,” kata Yonky kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (20/2) siang.
Dia mengungkapkan, lelaki tersebut bersaksi telah diculik oleh enam orang pelaku. Kejadian bermula, ketika dirinya rampung mengedarkan ‘pil setan’ dan pulang ke rumah. Ketika tiba di rumahnya yang berada di Kecamatan Leles, sejumlah orang menggeledah rumah, dan langsung menangkapnya.
“Korban dibawa menggunakan mobil, dengan mata dilakban dan tangan diborgol. Pelaku memintai barang berharga seperti ponsel dan uang tunai,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, korban kemudian diangkut menggunakan mobil. Dia kemudian dilempar dari atas mobil dan dibiarkan di pinggiran jalanan di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler.
Petugas yang menerima laporan dari korban, kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan para tersangka yang seluruhnya berjumlah 6 orang.
Yonky menambahkan, PW dan ADP merupakan oknum personel Polri masih-masing merupakan personel Polres Sukabumi dan Garut.
“Dua oknum ini bertugas di Polsek. Dan untuk yang bertugas di Garut dia sedang diajukan PTDH, karena pelanggaran yang dilakukan disersi,” tuturnya.
Enam tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 55 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca artikel detikjabar, “Ancaman Bui bagi Oknum Polisi Penculik Pengedar ‘Pil Setan’ Garut” selengkapnya https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7203135/ancaman-bui-bagi-oknum-polisi-penculik-pengedar-pil-setan-garut.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/