Kamis, April 30, 2026
Aparat

2 Orang polisi memperkosa remaja putri di Jambi

JAMBI, Rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap remaja di Kota Jambi yang dilakukan sejumlah anggota polisi mengungkap indikasi kuat adanya perencanaan sebelum pemerkosaan dilakukan. Kuasa hukum korban menyebut, hal itu terungkap dari keterangan tidak konsisten sejumlah saksi.

Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, mengatakan hal itu seusai rekonstruksi pada Jumat (24/4/2026). Ia mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut terungkap adanya percakapan yang mengarah pada rencana pemerkosaan.

”Ada pertanyaan seperti, ’Ada tidak perempuan lain?’ hingga ’Apakah ceweknya cuma satu?’ Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan,” ujar Gina menirukan percakapan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi tersebut digelar oleh tim penyidik Polda Jambi dan Badan Reserse Kriminal Polri. Tampak pula anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir memantau. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung pada dua lokasi yang menjadi tempat pemerkosaan.

Sementara itu, tiga polisi lain yang berada di lokasi, yakni Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil, hanya dikenai sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, mengikuti bimbingan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, serta meminta maaf.

Gina pun mempersoalkan hal itu. Menurut dia, ketiga polisi lainnya semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka. ”Perbuatan mereka ini sudah sangat kuat untuk masuk dalam ranah hukum pidana umum,” ujarnya.

Secara umum, Supardi menjelaskan, ada sejumlah adegan krusial yang perlu dicermati. Adegan-adegan krusial itu mulai dari proses korban dan pelaku bertemu hingga pergeseran dari satu tempat ke tempat lain. ”Kami akan lihat lagi, akan kami eksaminasi lebih detail sehingga kami nanti akan merekomendasikan seperti apa,” lanjutnya.

Supardi pun mendorong penyidik dan anggota polisi untuk lebih berempati kepada korban kekerasan seksual dalam semua tahap penyelidikan dan penyidikan. Penyidik diminta untuk tetap memastikan standar dan prosedur pelayanan terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak dan perempuan. Hal itu penting karena ada aspek-aspek traumatik dan stigmatisasi yang dialami korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmi Christian Samma mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu menjadi lebih tergambarkan dalam rekonstruksi. Dia memastikan, proses hukum akan terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *