Polisi bunuh mahasiswi selingkuhan menjelang pernikahan
BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial ZD (20), diduga dibunuh oleh anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20). Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan peristiwa tersebut berawal saat korban dan tersangka pelaku bertemu pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Kabupaten Banjar. Ia menungkapkan saat itu, korban yang datang menggunakan sepeda motor, kemudian memarkirkan kendaraannya dan naik ke mobil tersangka. Mereka pun kemudian berangkat menuju ke arah Bukit Batu Banjar. Adam menuturkan, sekitar pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, lalu singgah ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Menurut penjelasannya, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan di lokasi tersebut. Setelah itu, keduanya cekcok. Korban pun mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke calon istri tersangka.“Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” ungkap Kombes Adam dalam konferensi pers di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025), dikutip dari Antara.Tersangka kemudian membuang jasad korban ke gorong-gorong di sekitar kampus STIH Sultan Adam Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari. Ia mengungkapkan korban dan calon istri tersangka merupakan teman baik.
Diberitakan sebelumnya, jenazah mahasiswi ULM, ZD, ditemukan di gorong-gorong kampus STIH Sultan Adam Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025 pagi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan bernama Rahmat.Rahmat mengaku sempat mengira jasad mahasiswi tersebut adalah boneka, sebelum akhirnya memanggil polisi.”Kami itu mau mengasah arit, mengambil banyu di selokan. Jadi kami ini buka tutup sekali ada betis, kata saya itu boneka, lalu kata kawan saya ‘Bukan, manusia’, katanya,” ungkapnya.
Tersangka, anggota Polres Banjarbaru, dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye, lengkap dengan barang bukti pembunuhan. “Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Kisah cinta segitiga ini makin rumit karena calon istri tersangka dan korban ternyata berteman dekat. Zahra mengenal baik sosok yang akan menjadi istri selingkuhannya.Hubungan gelap antara Bripda Muhammad Seili dan Zahra berlangsung di balik punggung calon istri yang tidak curiga.”Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Motifnya tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan mehabisi korban,” jelas Adam.Tersangka yang seharusnya fokus mempersiapkan pernikahan justru terjebak dalam hubungan terlarang yang berakhir tragis.
Hubungan Intim di Mobil, Pertengkaran Pecah
Tragedi bermula Selasa (23/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan Zahra janjian bertemu di Perempatan Mali-Mali. Zahra datang naik Honda Vario, tersangka membawa mobil. Setelah singgah di ritel, keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu menggunakan mobil tersangka. Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka mampir ke Mess Polda Banjarbaru sebentar. Karena terus dihubungi calon istrinya yang mulai curiga, tersangka mampir ke rumah kakaknya di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan. Perjalanan berlanjut hingga mereka berhenti di depan SPBU Gambut. Di sana, keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil.”Hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun jika pertengahan jalan pemeriksaan ada perubahan, maka akan kami sampaikan lagi,” kata Adam.
Ancaman Fatal: “Aku Akan Lapor ke Tunanganmu”
Seusai berhubungan intim, pertengkaran pecah. Zahra mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri tersangka. Ancaman itu membuat tersangka yang tinggal sebulan lagi menikah menjadi panik luar biasa.Pernikahan yang sudah dipersiapkan matang, sidang nikah yang sudah dilalui, dan hari bahagia yang tinggal menghitung hari, semuanya terancam hancur jika Zahra melaporkan hubungan gelap mereka.Dalam kepanikan dan amarah, tersangka kehilangan kendali. Ia mencekik leher Zahra hingga tidak bernyawa di dalam mobil.
Buang Mayat ke Selokan, Lepas Perhiasan Korban
Setelah membunuh, tersangka panik dan berniat membuang mayat. Ia mengarahkan mobilnya menuju Banjarmasin, awalnya ingin melempar jasad Zahra ke sungai dekat kampus STIHSA. Namun, melihat lubang selokan, ia justru melemparkan mayat korban ke sana.”Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu,” jelas Adam.Seusai membuang mayat, tersangka bergegas pulang. Ia melepas gelang dan cincin Zahra, lalu membuang handphone untuk menghilangkan barang bukti.Sejumlah barang bukti seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban ditemukan di dalam mobil tersangka
Dalam penyelidikan, polisi sempat mengarahkan dugaan ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban.Namun, setelah memeriksa calon istri dan kakak tersangka, arah penyelidikan berubah total.Calon istri tersangka ternyata menjadi kunci pengungkapan kasus. Dari keterangan calon istri dan kakak tersangka, polisi menemukan benang merah yang mengarah ke Bripda Muhammad Seili.
Calon Istri Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Hasil Visum: Bekas Cekikan dan Temuan Sensitif
Hasil visum menunjukkan bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Ditemukan pula bekas sperma di bagian kemaluan. Namun, terkait luka di bagian lubang anus, Adam belum bisa menyampaikan detail karena sifatnya sangat sensitif.
Dijerat Pasal Berlapis, Pernikahan Batal Total
Polda Kalsel menjerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaan tersangka. Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini,” tegas Adam Pernikahan yang seharusnya digelar 26 Januari 2026 kini batal total. Alih-alih mengenakan pakaian pengantin, tersangka harus mengenakan baju tahanan oranye dan menghadapi hukuman penjara puluhan tahun.