Sabtu, April 18, 2026
Aparat

Polisi Tulungagung Tersangka Kasus Narkoba

Seorang anggota Polri, Bripka DWS, yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah [ditetapkan sebagai tersangka],” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Kamis (2/5).

Penetapan tersangka DWS bermula dari informasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan orang lain, berinisial AM. Dalam pengembangannya, polisi mengetahui DWS turut terlibat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan Bripka DWS ini bermula dari informasi penyalahgunaan narkoba terhadap warga Sidoarjo berinisial AM alias Polong.

“Dari AM didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian ditemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor,” kata Teuku.

Dari penangkapan AM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan ternyata AM berencana menggunakan sabu bersama dengan Bripka DWS.

“Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Saat ini, Bripka DWS telah ditempatkan khusus di Polres Tulungagung karena terkait penyalahgunaan narkoba dan juga pelanggaran kode etik kepolisian.

“Jadi kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat,” tutur Teuku.

Baca artikel CNN Indonesia “Polisi di Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240503020648-12-1093291/polisi-di-tulungagung-jadi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkoba.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *