{"id":1429,"date":"2025-12-27T11:54:49","date_gmt":"2025-12-27T04:54:49","guid":{"rendered":"https:\/\/stonebont.com\/news\/?p=1429"},"modified":"2025-12-27T11:58:51","modified_gmt":"2025-12-27T04:58:51","slug":"polisi-wanita-bunuh-suami-yang-juga-seorang-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/stonebont.com\/news\/2025\/12\/27\/polisi-wanita-bunuh-suami-yang-juga-seorang-polisi\/","title":{"rendered":"Polisi wanita bunuh suami yang juga seorang polisi"},"content":{"rendered":"\n<p>PAS.TV &#8211; Polisi akhirnya mengungkap motif di kasus pembunuhan Brigadir Esco, seorang polisi di Lombok Barat yang dibunuh istrinya, Briptu Rizka Sintiani. Pembunuhan dipicu motif ekonomi. Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, yang ditemukan tewas terikat di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus lalu, akhirnya berhasil terungkap. <\/p>\n\n\n\n<p>Korban dibunuh istrinya, Rizka Sintyani, yang juga anggota Polri bertugas di Humas Polres Lombok Barat. Brigadir Esco, menurut polisi, dieksekusi di dalam rumahnya sebelum dibuang di kebun kosong, 50 meter dari rumahnya. Istrinya diduga sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri. Dalam pembunuhan itu, pelaku dibantu empat anggota keluarganya yang kini juga dijadikan tersangka. Keempatnya sebelumnya pernah menjadi saksi saat rekonstruksi pembunuhan Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. <\/p>\n\n\n\n<p>Dari hasil autopsi, korban dianiaya dengan pukulan keras di kepala bagian belakang, yang hingga kini belum ditemukan barang buktinya oleh penyidik. Polisi menetapkan 4 anggota keluarga sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. 2 di antaranya berperan untuk menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jenazah korban selama 5 hari di dalam rumah. <\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian, pada Sabtu malam, jenazah korban dibawa dua tersangka ke kebun kosong dekat rumah korban. Hingga akhirnya, jenazah korban ditemukan oleh saksi. Belakangan, saksi tersebut merupakan tersangka yang turut terlibat dan berperan sebagai orang yang berpura-pura menemukan mayat. Semua peristiwa tersebut atas permintaan tersangka Rizka yang merupakan otak atau dalang pembunuhan suaminya sendiri. <\/p>\n\n\n\n<p>Meski polisi sudah menetapkan empat tersangka tambahan, tersangka Rizka, istri korban, masih belum mengaku membunuh suaminya sendiri. Tersangka Rizka dijerat dengan 3 pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.<\/p>\n\n\n\n<p>kata AI : <\/p>\n\n\n\n<p>Pembunuhan <a href=\"https:\/\/www.google.com\/search?client=firefox-b-d&amp;q=Brigadir+Esco&amp;ved=2ahUKEwixm5HM-9yRAxUO1DgGHWtlE04QgK4QegYIAQgAEAM\">Brigadir Esco<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.google.com\/search?client=firefox-b-d&amp;q=Esco+Vascarelli&amp;ved=2ahUKEwixm5HM-9yRAxUO1DgGHWtlE04QgK4QegYIAQgAEAQ\">Esco Vascarelli<\/a>) di Lombok Barat tahun 2025 melibatkan istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiani, yang dibantu oleh empat anggota keluarganya karena motif ekonomi rumah tangga, bukan perselingkuhan seperti dugaan awal, dengan korban dianiaya di rumah lalu jasadnya dibuang ke kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025. Kasus ini awalnya disangka bunuh diri, namun otopsi mengungkap kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan kini para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kronologi Singkat &amp; Fakta Kunci:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Penemuan Jasad:<\/strong> Brigadir Esco ditemukan tewas pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya di Lombok Barat, awalnya dikira gantung diri karena ada tali di leher, namun otopsi menemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Motif:<\/strong> Perselisihan masalah ekonomi dalam rumah tangga menjadi pemicu utama pembunuhan ini, bukan perselingkuhan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pelaku Utama:<\/strong> Briptu Rizka Sintiani (istri korban) menjadi otak pembunuhan, dibantu oleh paman, bibi, adik tiri, dan tetangga, yang berperan membantu dan menghilangkan jejak.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Barang Bukti:<\/strong> Polisi menyita pakaian korban, dua ponsel, sandal, motor, dan gunting yang diduga digunakan dalam pembunuhan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pasal yang Disangkakan:<\/strong> Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan\/atau 338 KUHP (pembunuhan biasa) serta Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.\u00a0<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p><strong>Status Hukum:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Berkas perkara sudah P-21 (lengkap) dan siap disidangkan.<\/li>\n\n\n\n<li>Briptu Rizka dan empat tersangka lain telah ditahan.<\/li>\n\n\n\n<li>Sidang etik untuk Briptu Rizka akan digelar setelah proses pidana inkrah (berkekuatan hukum tetap).\u00a0<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PAS.TV &#8211; Polisi akhirnya mengungkap motif di kasus pembunuhan Brigadir Esco, seorang polisi di Lombok Barat yang dibunuh istrinya, Briptu<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1430,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[142,141,140,121,42,117],"class_list":["post-1429","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aparat","tag-brigadir","tag-briptu","tag-bunuh","tag-lombok","tag-polisi","tag-suami"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1429","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1429"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1429\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1435,"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1429\/revisions\/1435"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1430"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1429"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1429"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/stonebont.com\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1429"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}